Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencekal Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kasus suap yang juga menyeret Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan.
Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, pencekalan ini merupakan langkah strategis karena Yasonna dianggap sebagai saksi kunci untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.
"Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga pencekalan terhadapnya menjadi langkah yang tepat," ujar Yudi.
Ia menambahkan, Yasonna adalah saksi terakhir yang dimintai keterangan sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, kehadiran mereka dalam pemeriksaan ke depan sangat penting untuk proses penyidikan.
Langkah pencekalan ini juga bertujuan agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri sehingga mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
"Agar sewaktu-waktu diperlukan, keduanya dapat segera dimintai keterangan tanpa alasan berada di luar negeri," kata Yudi.
Ia juga meminta pihak Imigrasi segera memberikan informasi kepada Hasto dan Yasonna terkait status pencekalan tersebut. Selain itu, paspor keduanya diminta untuk ditahan sementara selama masa pencekalan.
"Imigrasi harus segera menyampaikan pencekalan ini dan meminta paspor fisik mereka ditahan sementara selama enam bulan atau diperpanjang jika diperlukan," jelasnya.
KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Hasto dan Yasonna pada 24 Desember 2024.
"Surat keputusan tersebut diterbitkan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan lancar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok