Jakarta, 9 Desember 2024 - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dituntut enam tahun dan empat bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12).
Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan kepada Gus Muhdlor. JPU KPK, Andry Lesmana, menyatakan bahwa Gus Muhdlor terbukti bersalah dalam dakwaan pertama sesuai Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa sebagaimana kami dakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni permintaan pemotongan atau penerimaan uang milik pegawai BPPD," ujar Andry.
Dalam tuntutan ini, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa. Hal yang memberatkan antara lain, Gus Muhdlor sebagai pejabat daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, keterangan terdakwa yang berbelit-belit menyulitkan jalannya persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan Gus Muhdlor antara lain belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa dalam persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Tim kuasa hukum Gus Muhdlor menilai terdapat fakta-fakta hukum dalam persidangan yang tidak sesuai dengan penilaian pihak JPU.
"Kami akan ajukan pleidoi pekan depan, ditunggu saja," kata Mustofa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok