Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Selain terlibat dalam dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Hasto juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” jelas Setyo.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok