Repelita, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, atau yang akrab disapa Hergun, terlihat tenang dalam menghadapi kasus hukum yang sedang ditanganinya. Bahkan, meski dirinya disebut sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Hergun tetap menunjukkan sikap santai.
"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," ujar Hergun kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 27 Desember 2024.
Hergun menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya," jelas Hergun.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5,5 jam tersebut, Hergun mengaku hanya menerima lima pertanyaan. Namun, ia enggan membocorkan isi pertanyaan yang diterimanya selama pemeriksaan.
"Enggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih lima pertanyaan," tutur Hergun.
Hergun juga membantah kabar yang beredar bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait perkara korupsi dana CSR BI. "Belum. Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," ujar Hergun.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Satori, hingga pukul 18.45 WIB masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.19 WIB. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno, yang diperiksa pada Senin, 23 Desember 2024, terkait proses pengajuan dana sosial BI.
Seorang saksi lainnya, Erwin Haryono, selaku Kepala Departemen Komunikasi BI, meminta penjadwalan ulang setelah mangkir dari panggilan KPK.
Pada 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. Namun, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang yang disebut oleh Rudi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini diduga kuat merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang berinisial HG dan S.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok