Jakarta, 10 Desember 2024 - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), M Irfan (20), melaporkan oknum Dekan ke pihak kepolisian setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan disertai pengancaman saat berkonsultasi di kampus.
M Irfan didampingi kuasa hukumnya, Jhoni Ardiansyah dan Eki dari Kantor Hukum Rudi Arianto dan Rekan, melaporkan hal ini ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Desember 2024.
Jhoni Ardiansyah mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kejadian tersebut saat ingin berkonsultasi mengenai penerbitan SK kepengurusan Mapala yang sudah tiga minggu sejak dilantik tidak kunjung terbit.
Namun, ketika M Irfan bertemu pihak dekan, ia mendapati penolakan untuk menandatangani SK tersebut dengan alasan penerbitan harus dilakukan oleh rektorat.
"Klien kami berkonsultasi ke pihak rektorat dan diberi informasi bahwa SK kepengurusan harus dikeluarkan oleh dekan, bukan rektorat," ujarnya.
Akibat perselisihan tersebut, Jhoni mengungkapkan bahwa pihak dekan kemudian melakukan tindakan tidak pantas, seperti mencekik leher M Irfan serta melakukan pengancaman.
Berdasarkan kejadian itu, laporan tentang pengancaman dan perilaku tidak pantas ini disampaikan ke Polrestabes Palembang. AKP Heri, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan tentang tindakan tidak menyenangkan yang dialami M Irfan.
Sementara itu, hingga saat ini, Dekan FH UMP yang memiliki inisial AHU belum memberikan komentar terkait laporan tersebut melalui pesan singkat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok