Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Mahasiswa asal Jawa Timur mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka meminta MK untuk mengatur soal upah pokok bagi pekerja yang bekerja pada hari libur.
Gugatan nomor 175/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Meida Nur Fadila Syuhada dan Priyoga Andikarno, yang keduanya berstatus sebagai mahasiswa. Mereka menggugat Pasal 85 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur resmi.
Meida mengaku pernah bekerja selama 4 bulan sebelum kuliah dan hanya menerima upah Rp 50-100 ribu saat bekerja di hari libur. Selain itu, Priyoga menyebutkan bahwa saat ini dia bekerja tanpa perjanjian kerja di perusahaan yang tidak memberikan upah pokok, hanya membayar upah lembur berdasarkan jam kerja.
Mereka menganggap Pasal 85 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan tidak memberikan jaminan keadilan bagi pekerja. Mereka khawatir akan tidak adanya kepastian hukum terkait pembayaran upah pokok saat bekerja di hari libur resmi, yang dapat mempengaruhi motivasi mereka saat terjun ke dunia kerja setelah lulus.
Atas hal tersebut, mereka meminta MK untuk:
- Menerima dan mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
- Menyatakan bahwa Pasal 85 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berlaku sepanjang tidak mencantumkan ketentuan tentang upah pokok dan kompensasi yang layak.
- Memerintahkan lembaga pembuat undang-undang untuk merevisi Pasal 85 Ayat 3 agar memuat ketentuan tentang upah pokok dan kompensasi yang sesuai.
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau, jika Majelis Hakim MK memiliki pendapat lain, meminta putusan yang seadil-adilnya.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok