Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA), perhatian kini beralih ke Mabes Polri.
Tim kuasa hukum para terpidana sebelumnya melayangkan tiga laporan terkait kasus ini. Salah satunya adalah laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mendesak Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Berlanjut atau tidak? Atau kasus ini sudah dianggap selesai?" ujar Reza.
Ia juga mempertanyakan apakah Mabes Polri akan memberikan penghargaan kepada Iptu Rudiana dan penyidik lain atas putusan PK yang dianggap tidak menemukan pelanggaran kode etik atau pidana.
"Mendapat penghargaan atau tidak?" tanyanya.
Selain itu, Reza menyoroti banyaknya daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini yang hingga kini belum ditemukan.
"Kalau tidak dicari, ini berbahaya. Ada empat pelaku yang diduga pembunuhan dan rudapaksa berkeliaran. Tapi jangan pula dicari-cari tanpa dasar," lanjutnya.
Reza mendesak tim khusus bentukan Kapolri untuk segera mengumumkan hasil kerjanya, mengingat jaksa penuntut umum bersikeras pada adanya pembunuhan dan rudapaksa dalam kasus ini.
"Saya berspekulasi, hasil kerja timsus Mabes Polri kemungkinan besar menguatkan temuan Polda Jabar," katanya.
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Iptu Rudiana, Pasren, Kahfi, Aep, dan Dede sudah diajukan. Ia optimistis laporan tersebut akan ditindaklanjuti hingga proses penyidikan.
Menurut Jutek, laporan terhadap Aep dan Dede sangat penting, mengingat ada dugaan keterangan palsu terkait kronologi kasus. Dede telah mengaku memberikan keterangan palsu pada tahun 2016, sementara Aep tetap pada pernyataannya.
"Polri harus menguji kebenaran antara keduanya. Jika Dede benar, kasus ini harus diselidiki ulang," tegas Jutek.
Ia juga menyoroti dugaan penganiayaan terhadap para terpidana yang didukung oleh keterangan LPSK dan Komnas HAM. Menurutnya, sanksi terhadap pelaku penganiayaan belum sepenuhnya diberikan.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri diam-diam memeriksa saksi baru, Purnomo, yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang menewaskan Eky dan Vina pada 27 Agustus 2016 di Jembatan Talun, Cirebon.
Purnomo menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
"Motor yang dikendarai korban ugal-ugalan dan menabrak trotoar," ungkap Purnomo.
Kesaksian ini diharapkan bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini menjalani hukuman seumur hidup.
"Harapan saya, kebenaran harus ditegakkan agar mereka bebas," katanya.
Kuasa hukum Jutek Bongso meminta agar Mabes Polri segera memproses laporan ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para terpidana.
"Kami mohon agar proses ini dipercepat. Mereka sangat menderita di dalam penjara," katanya.
Jutek juga berharap hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan kondisi para terpidana yang telah kehilangan orangtua mereka selama menjalani hukuman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok