Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Demo Dugaan Penggelapan Uang Tititpan di Kejari Pontianak, Mahasiswa Bakar Ban

Mahasiswa gelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pontianak

Jakarta, 09 Desember 2024 - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Kalimantan Barat Youth Movement Against Corruption (YUMCO) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Negeri Pontianak, Senin (9/12).

Koordinator aksi, Agim Nastiar, menyampaikan bahwa unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap dugaan penggelapan titipan ganti rugi dalam kasus korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan.

Menurut Agim, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk angka kerugian negara yang disampaikan oleh pihak Kejari yang dianggap tidak valid dan menunjukkan perbedaan signifikan antara dakwaan dan jumlah kerugian yang disebutkan.

Agim menegaskan bahwa pihak Kejari tidak berwenang menyatakan kerugian negara sesuai undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU BPK pasal 10 ayat 1, lembaga yang memiliki wewenang untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, menurut Perpres No. 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP juga memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian keuangan negara.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang berjumlah 12 orang dihadang oleh ratusan personel pengamanan. Agim menyatakan bahwa mereka datang tanpa senjata tajam, tetapi tidak dapat berdialog dengan pihak Kejari. Mereka bahkan dibiarkan berdiri di halaman Kejari dalam kondisi hujan.

"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ketua Kejari yang berada di dalam gedung takut dengan kami, padahal kami hanya ingin berdialog untuk mengklarifikasi indikasi penggelapan dana. Jika memang tidak bersalah, mengapa harus takut bertemu kami?" ujarnya.

Berdasarkan temuan dan kajian mereka, YUMCO menuntut beberapa hal kepada pihak Kejari Pontianak dan Kejari Kalbar. Mereka menuntut:

  1. Penjelasan dari Kejari Pontianak mengenai deklarasi jumlah kerugian negara yang tidak sesuai dengan wewenang dan bertentangan dengan UU BPK.
  2. Penjelasan dari Kejari Kalbar tentang perbedaan signifikan antara jumlah kerugian negara dengan dakwaan yang ada.
  3. Segera diadakannya konferensi pers oleh Kejari Kalbar terkait dugaan penggelapan dana titipan dalam kasus rehabilitasi jembatan timbang Siantan.

YUMCO menegaskan tuntutan ini demi transparansi dan penegakan hukum yang adil, serta untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak merugikan negara dan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved