Repelita, Jakarta 27 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, diduga sengaja menyembunyikan beberapa aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan kekayaan yang diserahkan oleh Dedy dengan aset yang sebenarnya dimiliki. Berdasarkan hasil analisis, ada aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, yang kemudian memicu langkah KPK untuk memeriksa Dedy lebih lanjut.
“Beberapa aset tidak dilaporkan,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dedy Mandarsyah akan segera dilakukan, meskipun belum ada informasi pasti mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
Dedy Mandarsyah Sembunyikan Harta
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah pada 14 Maret 2024, untuk periode pelaporan 2023. Dalam analisis tersebut, KPK mendalami data kekayaan yang telah dilaporkan Dedy, serta mencari bukti tentang kemungkinan adanya harta yang tidak dicantumkan dalam laporan tersebut.
Selain itu, KPK juga tengah memverifikasi sejumlah informasi dari pihak eksternal untuk mendalami harta atau aset yang diduga belum dilaporkan oleh Dedy. Pihak KPK meminta masyarakat untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait kekayaan Dedy, yang bisa membantu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Harta Dedy Mandarsyah
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan yang mencapai total Rp9.426.451.869 (sekitar Rp9,4 miliar). Kekayaan ini terdiri dari beberapa kategori, antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak.
Berikut adalah rincian harta yang dilaporkan Dedy Mandarsyah:
- Tanah dan Bangunan
Dedy melaporkan memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta yang terletak di Jakarta Selatan. Rinciannya sebagai berikut:- Tanah dan Bangunan seluas 33.8 m² senilai Rp200 juta.
- Tanah dan Bangunan seluas 33.8 m² lainnya senilai Rp200 juta.
- Tanah dan Bangunan seluas 36 m² senilai Rp350 juta.
- Kendaraan
Dedy melaporkan kepemilikan kendaraan berupa mobil Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta, yang disebut sebagai hadiah. - Harta Bergerak
Dedy memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta. - Surat Berharga
Dedy juga melaporkan memiliki surat berharga senilai Rp670.700.000. - Kas dan Setara Kas
Dedy memiliki kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp6.725.751.869.
Nilai kekayaan yang dilaporkan Dedy dalam LHKPN ini mencakup beberapa jenis aset yang berada di Jakarta Selatan, serta kendaraan dan harta bergerak. Namun, dengan adanya dugaan penyembunyian aset yang belum dilaporkan, KPK akan terus menggali lebih dalam mengenai kekayaan yang dimiliki oleh Dedy Mandarsyah.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa segala informasi terkait harta kekayaan Dedy dapat terungkap dengan jelas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok