Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

China Eksekusi Mati Koruptor Rp6,7 Triliun, Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun

 China Eksekusi Mati Koruptor Rp6,7 Triliun, Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun

Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - China baru-baru ini mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, setelah ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

Li dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Mahkamah Rakyat Agung China melalui Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan di Mongolia Dalam pada 17 Desember 2024.

Menurut pengadilan, Li memanfaatkan jabatannya untuk mengambil lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp3,2 triliun) dari dana perusahaan milik negara dengan cara-cara penipuan. Ia juga menerima suap lebih dari 577 juta yuan (sekitar Rp1,2 triliun) dan menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (sekitar Rp2,3 triliun) dana publik.

Eksekusi ini menarik perhatian warganet Tanah Air yang membandingkan kasus ini dengan kasus korupsi di Indonesia, salah satunya yang melibatkan Harvey Moeis. Harvey Moeis dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang telah dilakukannya.

Perbandingan hukum ini memicu beragam komentar di media sosial. Beberapa warganet mengungkapkan kekecewaan mereka atas hukuman ringan yang diterima Harvey Moeis dibandingkan dengan eksekusi mati yang dijatuhkan kepada Li di China.

"Baru liat Harvey Moeis cuman divonis 6,5 tahun doang, karena baik banget. Beda di China langsung dihukum mati," tulis salah satu warganet. "Di Indonesia ngerugiin negara Rp300 triliun, cuman di penjara 6,5 tahun. Itu pun kalau nanti berperilaku baik bisa dikurangi masa hukumannya," timpal warganet lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved