Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Rencana penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen semakin jelas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kabar terbaru terkait kebijakan tersebut.
Menurut Menko Airlangga, pemerintah sedang mematangkan sejumlah peraturan yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan ini. Ia menyebutkan pengumuman resmi akan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Menko Airlangga menegaskan, kebijakan PPN 12 persen tidak akan memengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” kata Airlangga dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Meski demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang akan diterapkan. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus difinalisasi sebelum kebijakan ini diresmikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok