Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kemungkinan memaafkan koruptor yang mengembalikan aset negara menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI dan politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan klarifikasi untuk meluruskan maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo tidak berarti membebaskan koruptor dari jerat hukum begitu saja. Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, jika seorang pelaku kejahatan bersikap kooperatif dan mengembalikan hasil kejahatannya, hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.
"Itu hal yang sangat teoretis sekali dalam ilmu hukum pidana. Jadi jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor. Gak mungkin lah itu ya," tegas Habiburokhman dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa tujuan utama dari pernyataan Prabowo adalah memaksimalkan pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi. Ia menyebut bahwa dalam pemberantasan korupsi, aspek pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) sangat penting.
"Jadi tujuan utama ya dalam pemberantasan korupsi itu at the end adalah pada akhirnya adalah bagaimana maksimalisasi aset recovery, pengambalian apa namanya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Menurutnya, meskipun banyak OTT dilakukan, nilai barang bukti yang disita seringkali relatif kecil, seperti Rp50 juta atau Rp100 juta. Ia mempertanyakan efektivitas asset recovery dalam kasus-kasus tersebut.
"Nah itu yang selama ini menjadi misteri, dulu ya KPK dipuji-puji memang, karena banyak mengungkap melakukan OTT, tapi kritikannya banyak. Bahwa dari OTT-OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit-sedikit, katanya kan, cuma Rp 50 juta, cuma Rp 100 juta, aset recovery-nya seperti apa," tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok