Repelita, Jakarta, 16 Desember 2024 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, beserta dua anggota keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, dari keanggotaan partai. Keputusan ini juga mencakup 27 anggota partai lainnya.
Keputusan pemecatan disampaikan oleh Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP, dalam sebuah keterangan video yang dirilis pada Senin (16/12/2024). Komarudin menyatakan bahwa surat keputusan pemecatan ini sudah terdaftar secara resmi. Surat tersebut bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Joko Widodo, 1650/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Gibran Rakabuming Raka, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Bobby Nasution.
Komarudin menegaskan bahwa ketiga individu tersebut tidak lagi memiliki hubungan dengan PDIP, baik dalam kegiatan partai maupun jabatan yang mengatasnamakan partai. Dengan berlakunya keputusan ini, PDIP tidak bertanggung jawab atas tindakan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Keputusan pemecatan ini dibuat berdasarkan pertimbangan matang dan akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres PDIP yang akan datang. Komarudin menyebut bahwa PDIP akan meninjau kembali keputusan tersebut jika terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku efektif sejak 14 Desember 2024, dengan tanda tangan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. PDIP mengambil langkah ini sebagai upaya menjaga integritas dan kedisiplinan organisasi partai.
Pemecatan ini diprediksi akan memicu dinamika politik nasional dan menjadi perhatian banyak kalangan dalam ranah politik Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok