Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi. Terbaru, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero/PTPP) untuk periode 2022-2023.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 9 Desember 2024 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. "Kami telah memulai penyidikan untuk perkara ini dan menetapkan dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Larangan tersebut berlaku sejak 11 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. "Larangan bepergian keluar negeri dilakukan karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan dalam penyidikan," tambah Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa angka ini bersifat sementara dan dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Penyidikan kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan proyek di perusahaan pelat merah yang strategis. KPK terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok