Repelita, Jakarta - Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu "crazy rich" dari kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Terdakwa terbukti melanggar hukum dan bertindak bertentangan dengan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Helena juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika ia gagal melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta miliknya untuk menutupi kerugian negara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hakim mempertimbangkan sikap sopan Helena selama persidangan, penyesalannya atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia adalah tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan hukuman.
Kasus ini juga mengungkap bahwa Helena menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang-barang mewah seperti 29 tas bermerek, mobil mahal, properti, dan rumah. Perannya dalam kasus ini adalah membantu terdakwa lain, Harvey Moeis, menyimpan uang hasil korupsi senilai 30 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp420 miliar.
Kasus korupsi ini dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun, yang mencakup kerugian dari kerja sama alat pelogaman, pembayaran biji timah kepada mitra tambang, dan kerugian lingkungan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok