Jakarta, 9 Desember 2024 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pemberhentian lima pegawai kontrak akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku di kementerian.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan bersih. Hal ini sesuai arahan dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Arief Tri Hardiyanto, Inspektur Jenderal Kemkomdigi, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap validitas status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Dalam Audit Sumber Daya Manusia terkait Sistem Penanganan Konten Ilegal, ditemukan pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian. Meskipun pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024, hal ini bertentangan dengan aturan administrasi kepegawaian kementerian.
"Arahan Menteri sangat jelas. Setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan," ujar Arief.
Ia menambahkan bahwa kelima pegawai tersebut hanya memiliki kerja sama dengan Direktorat Aptika tanpa administrasi yang terdaftar di Biro Kepegawaian Kemkomdigi.
Keputusan pemberhentian ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola kementerian, termasuk pengawasan konten digital. Arief juga menegaskan bahwa kementerian tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah tetapi juga pencegahan melalui evaluasi yang berkelanjutan.
"Kami berkomitmen untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok