Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Penganiayaan terhadap anak kembali menghebohkan media sosial, kali ini melibatkan bos tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang diduga menyiksa seorang anak karyawannya bernama RPM, berusia 12 tahun, setelah dituduh mencuri uang hingga puluhan juta rupiah.
Orang tua korban, Datu Mokoagow, berusia 39 tahun, juga merupakan pekerja yang bekerja untuk Ali Bin Jindan alias Ali Kenter. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Desember lalu. Akibat dituduh mencuri uang, RPM diikat tangan dan kaki serta dipukuli berulang kali hingga mengalami cedera wajah.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat RPM diinterogasi oleh Ali Kenter. Namun, tiba-tiba, tali yang mengikatnya ditarik, membuat RPM jatuh terjengkang. RPM kemudian diseret menuruni tangga dekat telaga milik Ali Kenter. Selanjutnya, anak tersebut diceburkan ke dalam telaga.
Ketika kejadian berlangsung, ayah RPM sedang diperintahkan oleh Ali Kenter untuk menjual emas ke Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Setelah kembali, Datu terkejut melihat anaknya dalam kondisi kaki terikat dan wajah penuh memar.
Merasa tidak terima dengan kondisi anaknya, Datu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan ini tercatat di Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut.
Pihak Polres Boltim menyatakan telah menerima laporan tentang penganiayaan seorang anak yang diduga dilakukan oleh Ali Kenter. Sebelumnya, Ali Kenter juga membuat laporan tentang kasus pencurian yang terjadi di lokasi tambangnya. RPM dituduh mencuri barang milik Ali Kenter.
“Anak ini diikat tangan dan kaki, diseret, kemudian dibuang ke telaga milik Ali Kenter,” ungkap pihak Polres Boltim.
Ali Kenter dikenal sebagai pengusaha tambang emas ilegal, yang menjalankan pertambangan tanpa izin atau PETI. Ali Kenter sebelumnya juga pernah menjadi sorotan media setelah insiden menggigit hidung eks Bupati Boltim, Sehan Landjar.
Kasus ini menyoroti persoalan tambang ilegal di kawasan Boltim, yang semakin memunculkan berbagai permasalahan, termasuk eksploitasi anak dan praktik pertambangan tanpa izin yang dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat.
(*) Editor: 91224 R-ID Elok