Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Suwito Gunawan alias Awi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, menolak tuntutan 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu menyampaikan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).
"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," ujar Suwito.
Dalam pleidoi-nya, Suwito juga membantah tuduhan tindak pidana pencucian uang. Ia mengklaim tidak pernah menerima komplain atau teguran selama menjalani usaha di Bangka selama 45 tahun.
"Mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim, bahwa saya sebagai pengusaha asli putra daerah Bangka, sudah bekerja jujur dan beritikad baik," katanya.
Suwito menjelaskan bahwa PT SIP memperoleh kontrak kerja sama dengan PT Timah Tbk bukan melalui faktor pihak luar. Menurutnya, hal itu berkat peralatan dan izin yang memenuhi standar, serta hasil kerja sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
Ia juga membantah tuduhan bahwa PT SIP terlibat dalam perjanjian yang merugikan PT Timah Tbk. Suwito mengklaim bahwa PT SIP tidak pernah melakukan penambangan atau pengespotan timah.
"Undangan meeting untuk perubahan harga datang dari PT Timah Tbk. Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan korupsi," ujarnya.
Suwito juga menegaskan tidak pernah menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Terdakwa Harvey Moeis. Ia menyebut CSR yang diminta merupakan inisiasi dari Kapolda Bangka saat itu.
Dalam hal tuntutan Rp 2,2 triliun, Suwito mempertanyakan penghitungan tersebut. Ia menyebut bahwa PT SIP hanya menerima penghasilan sebesar Rp 486 miliar dari sewa peralatan smelter.
"Saya didakwa membayar pengganti Rp 2,2 triliun, sementara penghasilan kami hanya Rp 486 miliar. Mengapa saya harus menanggung kerugian sebesar itu?" ujarnya.
Suwito juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan penyitaan aset miliknya, yang sebagian besar diperoleh sebelum kerjasama dengan PT Timah. Ia merasa tidak adil melihat aset milik istrinya disita, meskipun tidak terkait kerja sama tersebut.
"Saya hanya bisa memohon keadilan kepada Majelis Hakim. Hanya Tuhan yang dapat membantu saya sekarang," ujarnya sambil meneteskan air mata.
Suwito Gunawan dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara. Jaksa menuduhnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok