Jakarta, 09 Desember 2024 - Kasus menyedihkan menimpa Nadia (22) dan anaknya yang baru berusia satu tahun. Keduanya disekap selama hampir dua bulan di sebuah ruangan kecil milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nadia dan anaknya berhasil bebas setelah melalui pengalaman yang penuh penderitaan. Kejadian ini bermula ketika suaminya, yang merantau dari Palembang untuk bekerja di PT PMM, dituduh mencuri solar perusahaan dan kemudian menghilang tanpa kabar.
Nadia menceritakan, setelah suaminya dituduh mencuri solar, pihak perusahaan datang ke tempat tinggal mereka dan membawa Nadia serta anaknya ke ruangan kecil yang disebut sebagai bekas kantor admin. Ruangan berukuran 2x2 meter itu tidak layak untuk ditinggali.
“Kami hanya mengandalkan bantuan dari teman-teman pekerja di kebun sawit yang kasihan. Kadang mereka bertanya sudah makan belum, atau memberikan susu untuk anak saya. Pihak perusahaan sama sekali tidak peduli,” ungkap Nadia.
Setelah hampir menyerah, Nadia kemudian diselamatkan oleh dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, yang melaporkan kasus ini ke Polres Bangka. Dukungan dari kepolisian Kepulauan Bangka Belitung juga memastikan keselamatan Nadia dan anaknya terjamin.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, serta Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Keadilan harus ditegakkan. Kami akan menyelesaikan penyidikan hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan,” ujar Irjen Hendro.
Sementara itu, perwakilan PT PMM, Tian Teralandu, membantah tuduhan penyekapan, menyatakan bahwa ruangan tersebut adalah bekas kantor admin pembayaran yang tidak digunakan. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan keterangan yang diberikan Nadia.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menyatakan bahwa seorang manajer PT PMM berinisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Proses hukum yang berlangsung menunjukkan komitmen kepolisian dalam memastikan keadilan bagi korban dan menjaga proses penyelidikan yang transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok