Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beda Nasib Helena Lim dan Harvey Moeis soal Aset Dirampas Negara

Sosok RBS Bos Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Kabur ke Luar Negeri ...

Repelita Jakarta, 30 Desember 2024 Pengusaha money changer yang dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang melibatkan kerugian negara.

Sidang pembacaan vonis dilakukan pada Senin (30/12/2024), dengan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Selain pidana penjara, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Hakim menetapkan bahwa jika Helena tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Namun, jika aset Helena tidak mencukupi, maka ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama 1 tahun.

Denda Rp 750 Juta

Selain hukuman pidana, Helena Lim juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut, ia akan menghadapi hukuman penjara pengganti selama 6 bulan.

Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan

Hakim memutuskan bahwa beberapa aset milik Helena Lim yang telah disita oleh jaksa harus dikembalikan.

Hal ini dikarenakan aset tersebut tidak memenuhi syarat penyitaan menurut Pasal 39 ayat 1 KUHAP.

Hakim menegaskan bahwa aset tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang melibatkan Helena.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).

Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyebutkan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Denda Rp 1 Miliar

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak membayar denda tersebut, Harvey akan menjalani hukuman penjara pengganti selama 6 bulan.

Seluruh Harta Harvey yang Disita Dirampas Negara

Berbeda dengan Helena Lim, seluruh aset yang telah disita dari Harvey Moeis diputuskan untuk dirampas oleh negara.

Aset tersebut termasuk town house, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta kendaraan mewah seperti Ferrari dan Mercy.

Hakim memutuskan bahwa aset-aset ini akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Harvey.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved