Repelita Jakarta - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89. Total aset yang telah disita mencapai Rp 1,5 triliun, yang berasal dari sekitar 6.000 korban.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan bahwa aset hasil penipuan ini berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Tangerang hingga Bali. Tersangka utama dalam kasus ini adalah pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.
"Aset yang sudah kami sita tersebar di Bali, Kalimantan, dan Tangerang, dengan total sekitar Rp 1,5 triliun yang berasal dari sekitar 6.000 korban," ujar Kompol Karta setelah melakukan penyitaan di Alam Sutera, Tangerang Selatan, pada Senin (30/12).
Bareskrim Polri juga baru saja menyita sebuah rumah senilai Rp 15 miliar di Alam Sutera. Rumah tersebut atas nama Theresia Lauren, istri Andreas, yang juga termasuk dalam daftar tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menyita dua mobil mewah, yaitu BMW X5 hitam dan Porsche, yang ditemukan di lokasi yang sama.
"Pada penggeledahan pertama, kami menemukan mobil Porsche dan BMW di lokasi tersebut, yang langsung kami sita," tambah Karta.
Di Bali, Bareskrim juga menyita tujuh aset berupa tanah, hotel, dan vila yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari investasi bodong robot trading NET89. Aset tersebut dikelola oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
"Kami menyita sejumlah aset di Bali," jelas Karta setelah memasang tanda sita di sebuah gedung mangkrak di Jalan Kapten Tantular, Denpasar, Bali.
Di Denpasar, polisi menyita dua aset, yaitu Renon Tower yang terletak di Jalan Kapten Tantular dan bangunan serta tanah di Jalan Hayam Wuruk. Lima aset lainnya berada di Kabupaten Badung, antara lain Abisha89 Hotel, Abisha89 Resort, dan Abisha89 Sport Club.
Dua vila yang disita adalah Alila unit C7 dan C8 yang terletak di Jalan Belimbing Sari, Pecatu, Badung. Nilai total tujuh aset yang disita berkisar antara Rp 9 miliar hingga Rp 75 miliar.
Secara keseluruhan, nilai aset hotel dan vila yang disita diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Polisi kini menunggu keputusan pengadilan terkait kasus ini.
Kasus investasi bodong robot trading NET89 pertama kali mencuat pada 2023. Saat itu, polisi telah menyita tujuh aset milik SMI, namun tersangka berhasil memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Polisi kembali melanjutkan penyelidikan dan berhasil menyita ulang aset hasil kejahatan yang dilakukan oleh Andreas Andreyanto dan sembilan tersangka lainnya.
"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," komentar seorang netizen.
"Sangat mengecewakan, mereka harus dihukum berat atas perbuatan mereka yang merugikan ribuan orang," tulis netizen lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok