Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar semakin terungkap. Andi Ibrahim, dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, menjadi otak di balik pembuatan dan peredaran uang palsu yang ditemukan di kampus tersebut. Awalnya, Andi Ibrahim mendapatkan uang palsu dari Syahruna, seorang wiraswasta yang dikenalnya melalui pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Uang palsu pertama kali diproduksi oleh Syahruna di rumah milik ASS di Makassar. Pembelian bahan baku untuk pembuatan uang palsu dilakukan oleh ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan. Andi Ibrahim kemudian memperoleh uang palsu tersebut dan menjualnya kepada tersangka Mubin. Mubin, bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin, melakukan transaksi jual beli uang palsu di wilayah Gowa dan Makassar.
Polisi mulai mendalami kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di daerah tersebut. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan mesin pencetak uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin, polisi lebih dahulu mendatangi rumah ASS di Jalan Sunu, Makassar. Mesin cetak uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin, yang dibeli seharga Rp 600 juta, didatangkan langsung dari China melalui Surabaya.
Polisi telah menetapkan 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini. Tiga di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Irjen Pol Yudhiawan menyatakan bahwa Andi Ibrahim, Syahruna, dan ASS merupakan sosok yang memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan besar pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut.
Sebanyak 17 tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini memiliki berbagai latar belakang profesi, mulai dari dosen, pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, hingga wiraswasta. Polisi berjanji akan mengejar dan menangkap para DPO yang masih buron dalam waktu dekat.
Kasus ini mencuatkan masalah besar terkait peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan negara, serta melibatkan sejumlah individu dengan latar belakang yang cukup mengejutkan. Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap dapat menuntaskan kasus ini secepatnya.
(*) Editor: 91224 R-ID Elok