Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan salah satu anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Ya kami ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Saan berharap tidak ada masalah yang menimpa anggotanya terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut. Dia menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI memiliki akses ke dana CSR tersebut. Oleh karena itu, dia meminta anggota DPR RI yang dapat mengakses dana CSR BI agar menggunakannya sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil dua anggota DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. "Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Kedua anggota DPR RI yang dimaksud adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kedua legislator tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/12/2024), dan lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12/2024).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok