Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – PDIP memecat Joko Widodo sebagai kader partai per 4 Desember 2024. Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
PDIP memberikan alasan pemecatan Jokowi terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Dewan Kehormatan PDIP menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak sistem demokrasi, hukum, serta moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Intervensi yang dimaksud PDIP adalah keluarnya Putusan 90 Mahkamah Konstitusi. Putusan ini mengubah aturan batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Hal ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra bungsu Jokowi, untuk maju menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa pemecatan Jokowi bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Ketua DPP PDIP, Deddy Hanteru Sitorus, menjelaskan alasan partainya baru memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby pada awal Desember ini. Deddy menyebutkan bahwa PDIP memiliki nilai etik dan moral politik untuk menjaga kehormatan Jokowi sebagai Presiden yang sedang menjabat.
Selain itu, Deddy mengungkapkan bahwa agenda partai cukup padat setelah Pemilihan Presiden dan menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 27 November. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kader yang melanggar disiplin partai tidak dapat dilakukan lebih cepat.
“Ketiga, kami tidak ingin ada narasi negatif tentang pemecatan yang berkaitan dengan posisi anak dan menantu Jokowi di Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Deddy.
Menurutnya, memecat kader setelah semua kontestasi politik selesai adalah langkah terbaik untuk menegakkan aturan dan disiplin partai secara tegas dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok