Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alasan Mabes Polri Belum Mau Tarik Kasus Firli Meski Seperti Jalan di Tempat

 Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Banyak Pelanggaran Kode Etik -  Profil Katadata.co.id

Jakarta, 10 Desember 2024 - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum mengambil alih penanganan kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Cahyo Wibowo, menyatakan bahwa penanganan kasus Firli Bahuri tidak menemui kendala sehingga tidak perlu diambil alih.

“Belum ada wacana penarikan kasus itu. Dan kalau kita lihat memang belum ada hambatan,” ujar Irjen Cahyo saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Irjen Cahyo menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih dilakukan oleh tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dengan pengawasan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, yang kini telah direstrukturisasi menjadi Kortas Tipidkor di bawah koordinasi langsung Kapolri.

Saat ini, penanganan kasus Firli hanya menunggu kelengkapan berkas, termasuk penjelasan tambahan dari Firli sebagai tersangka. Karena alasan pengajian, Firli tidak hadir saat pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu di Polda Metro Jaya.

“Pekan lalu ada penundaan pemeriksaan karena alasan pribadi dari tersangka,” kata Irjen Cahyo.

Namun, Irjen Cahyo menegaskan bahwa Polri berkomitmen menyelesaikan kasus ini. “Tidak ada hambatan sama sekali. Ini hanya tinggal memenuhi P-19 untuk pelengkapan berkas,” ujarnya.

Kortas Tipidkor, lanjutnya, akan terus memantau penanganan kasus tersebut, meskipun fokusnya hanya pada aspek pembinaan fungsi dan teknis.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri, yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah berlangsung selama lebih dari setahun tanpa kepastian. Firli menjadi tersangka sejak 23 November 2023, tetapi statusnya tidak ditahan. Berkas perkara pun belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan.

Firli juga pernah mangkir dalam beberapa jadwal pemeriksaan sebelumnya. Tim penyidik, yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak, sudah beberapa kali memanggil Firli untuk diperiksa terkait kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Untuk tersangka FB, melalui pengacaranya, Ian Iskandar, telah menyampaikan bahwa tersangka tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kali ini,” ujar Kombes Ade melalui keterangan tertulis.

Ade menambahkan bahwa penyidik, bersama Bareskrim Mabes Polri, akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Penanganan kasus Firli Bahuri menunjukkan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus korupsi dengan mengikuti prosedur dan penanganan yang berlaku. Dengan penyelidikan terus berjalan, publik menantikan kepastian hukum terkait status Firli Bahuri sebagai tersangka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved