Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Airlangga Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah, Said Didu: Boneka?

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan merupakan amanat dari undang-undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Airlangga menjelaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah menyetujui kenaikan PPN tersebut.

Menanggapi pernyataan Airlangga, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mengkritisi sikap pemerintah melalui akun media sosialnya. Ia menegaskan bahwa besaran pajak merupakan bagian dari kebijakan pendapatan negara dan fiskal, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah.

Said Didu mempertanyakan, jika kebijakan pemerintah bukan keinginan pemerintah, lalu keinginan siapa yang dimaksud?

“Kebijakan fiskal adalah kewenangan pemerintah. Kalau kebijakan pemerintah bukan keinginan pemerintah, terus keinginan siapa? Atau pemerintah memang hanya boneka?” tulis Said Didu.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah beralasan penyesuaian tarif PPN ini dilakukan untuk memperkuat struktur perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, sejumlah pihak khawatir dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved