Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDIP) mengeluarkan sembilan sikap terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks calon legislatif, Harun Masiku. Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12) tersebut menuai reaksi keras dari partai berlambang kepala banteng itu.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Jakarta, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini hanya membuktikan informasi sebelumnya bahwa Hasto memang sudah menjadi target. Ronny menegaskan bahwa langkah ini merupakan politisasi hukum yang sangat kental, terutama setelah Hasto menyuarakan kritiknya terhadap kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.
Ronny juga mengungkapkan bahwa pemanggilan Hasto sebagai tersangka dimulai setelah ia bersuara keras terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden, memungkinkan Gibran untuk maju. Setelah sempat terhenti, kasus ini muncul kembali pasca pemilu, yang semakin menambah kecurigaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP tersebut.
DPP PDIP juga menilai bahwa adanya pembentukan opini publik melalui aksi-aksi di KPK dan narasi di media sosial merupakan bagian dari upaya pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Hasto. Selain itu, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media sebelum diterima oleh yang bersangkutan juga dianggap sebagai upaya menciptakan kondisi yang menguntungkan pihak tertentu.
Ronny mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan Harun Masiku, tidak ada bukti yang menghubungkan Hasto dengan suap yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Bahkan, seluruh proses persidangan hingga kasasi sudah selesai tanpa ada kaitan dengan Hasto. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah yang dipaksakan.
DPP PDIP juga mengkritik pengenaan pasal Obstruction of Justice yang dianggap hanya formalitas teknis, sementara motif sebenarnya adalah alasan politik, terutama karena Hasto secara tegas menyuarakan penentangannya terhadap upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi.
Dalam sembilan sikap yang disampaikan, PDIP menegaskan bahwa meskipun menghadapi proses hukum, partai dan Hasto akan tetap kooperatif dan mentaati hukum. PDIP juga menegaskan bahwa mereka lahir dari cita-cita untuk menjaga prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka semakin menguatkan pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya menyebut bahwa PDIP akan "diawut-awut" terkait Kongres VI PDIP.
Dengan demikian, PDIP menilai bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini lebih terkait dengan langkah politik dan bukan semata-mata soal hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok