Jakarta, 10 Desember 2024 – Enam perwira polisi yang sebelumnya tersandung kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mendapatkan kenaikan pangkat serta jabatan strategis. Hal ini dilakukan meskipun mereka pernah menerima sanksi tegas terkait kasus yang mengebohkan publik tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan ini merupakan keputusan dari rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Keputusan ini mempertimbangkan reward dan punishment berdasarkan hasil rapat tersebut.
"Dari hasil rapat Wanjakti itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward, maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan," ujar Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin, 9 Desember 2024.
Sebelumnya, keenam perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan strategis di institusi Polri. Mereka antara lain Kombes Budhi Herdi, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, serta Kompol Chuck Putranto.
Keputusan ini mencerminkan langkah pimpinan Polri dalam menegakkan kebijakan internal terkait reward dan punishment berdasarkan pertimbangan rapat Wanjakti. Langkah ini juga menunjukkan upaya Polri dalam menata ulang struktur kepemimpinan dan jabatan untuk menjaga keefektifan operasional institusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok