Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

4 'Kejanggalan Baru' Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Waktu Kematian hingga Bukti CCTV

 

4 Kejanggalan Baru dalam Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

SEMARANG, 1 Desember 2024 – Hingga kini, Polda Jawa Tengah belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam penembakan pelajar berinisial GRO (17) yang tewas ditembak tanpa tembakan peringatan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke penyidikan.

Berikut adalah empat kejanggalan baru yang terungkap dalam kasus ini:

  1. Selisih Waktu Kematian dan Pemberitahuan Polisi Terlalu Lama
    Bude GRO, Diah Pitasari, mengungkapkan bahwa waktu antara kematian GRO dan pemberitahuan polisi kepada keluarga sangat panjang. Diah mendapatkan informasi bahwa GRO meninggal dunia pada pukul 02.00 WIB, namun keluarga baru diberitahu pada pukul 12.27 WIB.
  2. Polisi Cari Informasi Tentang Korban
    Pada Minggu subuh, anggota polisi dikabarkan mencari informasi mengenai GRO ke tetangga sekitar. Hal ini mencurigakan karena saat kejadian, tidak ada data yang jelas mengenai korban, hanya diketahui berdasarkan sidik jari.
  3. Polisi Tak Memberi Tahu Penyebab Kematian Korban
    Enam hari setelah kematian GRO, pihak keluarga baru mengetahui penyebab kematian cucunya setelah informasi mengenai ekshumasi jenazah beredar. Keluarga tidak diberi informasi jelas mengenai penyebab kematian sebelum jenazah dikebumikan.
  4. Polisi Menolak Memperlihatkan Rekaman CCTV ke Komnas HAM
    Polda Jawa Tengah mengklaim memiliki rekaman CCTV terkait penembakan tersebut, namun mereka menolak memperlihatkan rekaman tersebut ke Komnas HAM. Polisi beralasan bahwa video tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum dan tidak untuk konsumsi publik.

Kasus ini masih terus diselidiki, sementara masyarakat dan keluarga korban menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses hukum.

Editor: Ani Qaila Ramadhan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved