Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti perbedaan dalam penanganan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya.
Perhatian warganet tercurah pada hal ini usai Kejagung menahan Tom Lembong yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak 22 November 2023.
Namun, perbedaan yang disoroti warganet adalah bahwa Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Tom Lembong, meskipun masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait kasus tersebut.
Sebaliknya, meskipun telah hampir satu tahun berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri belum mengalami penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Yudi Purnomo menanggapi perbedaan ini dengan menyatakan bahwa hukum seharusnya diterapkan secara adil sehingga Firli Bahuri sebaiknya juga segera ditahan.
Ia menekankan bahwa status tersangka yang disandang Firli sudah hampir setahun lamanya.
“Tentu kita tahu salah satu asas dari hukum adalah keadilan sehingga kita berharap bahwa penegakan hukum juga adil dan Firli pun juga segera ditahan, apalagi ini sudah hampir satu tahun ya,” ujar Yudi kepada Suara.com, Jumat (1/11/2024).
Yudi juga menambahkan bahwa masa pencekalan Firli Bahuri pun akan segera berakhir, mengingat seseorang hanya bisa dicekal maksimal selama satu tahun.
“Oleh karena itu, kita berharap bahwa kepolisian bisa segera menahan Firli,” tambahnya.
Terkait perbedaan dalam penanganan kasus, Yudi menjelaskan bahwa hal tersebut kerap terjadi karena setiap kasus memiliki tingkat kesulitan dan teknis yang berbeda-beda.
Namun, ia menegaskan bahwa pada akhirnya tujuan utama dari penanganan kasus adalah agar setiap perkara dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Kita berharap sekali lagi Firli juga segera ditahan,” tandas Yudi.(*)