Yasonna Laoly Harapkan Tak Ada Lagi Titipan Undang-Undang dari Pemerintah ke DPR
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly, menyoroti adanya titipan undang-undang (UU) dari pemerintah era sebelumnya kepada DPR.
Ia berharap bahwa praktik semacam ini tidak terulang pada periode pemerintahan selanjutnya.
"Kami menitipkan, saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun kurang 3 bulan. Jadi saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini, juga barangkali teman-teman, jika kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR ini kan dibuka saja lah," kata Yasonna dalam rapat Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).
Yasonna menegaskan pentingnya pembahasan yang mendalam terkait undang-undang di DPR, terlebih saat ini terdapat delapan fraksi di dalamnya.
"Biasanya kalau di DPR kan panjang cerita, apalagi sekarang ada delapan fraksi, panjang tetapi kadang-kadang lebih sulit jika dibahas di kalangan internal pemerintah," tambah Yasonna.
Ia juga mengaitkan pernyataannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja.
Yasonna berharap pembahasan undang-undang ke depan dapat dilakukan dengan lebih mendalam.
"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, kami menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, agar ke depannya cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih dibahas secara mendalam, kecuali untuk revisi-revisi singkat," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Yasonna, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin pembentukan undang-undang dilakukan secara terburu-buru.
"Justru kalau pemerintah kan dari dulu sama maunya jangan kejar tayang. Sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR," kata Supratman kepada wartawan.
Ia juga membantah adanya praktik titip menitip terkait undang-undang.
"Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami tidak ada yang titip menitip soal itu," imbuhnya.(*)