Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadila dan Berlakukan Moratorium Penerimaan Mahasiswa di SKSG
Universitas Indonesia (UI) telah menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadila dari Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Selain itu, UI juga memberlakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di SKSG. Keputusan ini diambil berdasarkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, pada Selasa, 12 November 2024.
Yahya menjelaskan bahwa penangguhan kelulusan Bahlil Lahadila dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Keputusan ini juga akan diikuti dengan sidang etik yang menyusul untuk menilai potensi pelanggaran terkait proses pembimbingan. Langkah ini diambil setelah dilakukan Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” ujar Yahya dalam keterangan tertulis.
UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang melibatkan Bahlil Lahadila, yang disebabkan oleh kekurangan internal UI. Universitas Indonesia berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik di aspek akademik maupun etika.
Evaluasi Mendalam dan Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan program tersebut. Audit ini mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai hasil dari evaluasi tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit yang lebih komprehensif selesai dilakukan. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Yahya.
Sidang Etik untuk Menjaga Profesionalisme Pendidikan UI
UI juga mengumumkan bahwa Dewan Guru Besar (DGB) UI akan mengadakan sidang etik untuk memeriksa potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, UI bertekad untuk menjaga integritas akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan di institusinya.(*)