Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak semestinya tidak digunakan untuk menyerang atau mengkriminalisasi para guru.
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Gibran mengusulkan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membuat aturan khusus yang dapat melindungi para guru.
Dengan demikian, ia berharap guru dapat mengajar dan mendisiplinkan murid-murid mereka dengan nyaman.
"Jadi guru bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang perlindungannya," ujar Gibran.
Ia pun berharap agar kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru tidak lagi terjadi.
Sebagai mantan wali kota Solo, Gibran menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, baik untuk anak-anak maupun para guru.
Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga mengajak kementerian serta kepala dinas pendidikan di daerah untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan lama, seperti sistem zonasi dan pengangkatan guru PPPK.
"Silakan nanti didiskusikan. Jadi jumlah guru yang belum merata dan fasilitas yang belum merata juga dan tiap tahun fenomenanya sama. Pasti ada kenaikan perpindahan domisili menjelang PPDB. Ini perlu dikaji lagi," ungkapnya.(*)