Warga Teluknaga Tangerang Menjarah Truk Tanah Pasca Kecelakaan, Begini Kronologinya
Warga di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi penjarahan terhadap sejumlah komponen truk tanah yang sebelumnya dirusak setelah terlibat dalam kecelakaan dengan seorang bocah Sekolah Dasar (SD). Penjarahan ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun @medsos_rame, memperlihatkan para warga yang mempreteli roda, pintu, besi, bumper, hingga menguras solar yang ada dalam tangki truk.
Dalam video tersebut, beberapa warga tampak membawa komponen truk yang dicuri menggunakan sepeda motor. Aksi ini mendapat kecaman dari netizen, yang menilai tindakan tersebut sebagai tindakan kriminal dan mencerminkan rendahnya tingkat sumber daya manusia (SDM) serta perilaku primitif. "Serius di Tangerang masih primitif gini???" tulis akun @bangmuclis di kolom komentar.
Sebelumnya, pada 7 November 2024, warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, merusak dan membakar puluhan truk tanah sebagai bentuk protes atas kecelakaan yang melibatkan seorang bocah SD. Kecelakaan itu terjadi setelah truk tanah menabrak ANP, seorang gadis berusia 9 tahun, yang terluka parah pada bagian kaki akibat terlindas ban truk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika ANP dibonceng oleh seorang perempuan berinisial SD (20) di Jalan Raya Salembaran. Mereka mencoba menyalip truk tanah yang dikemudikan oleh DWA, namun tidak cukup ruang untuk melintas, sehingga motor terjatuh. ANP jatuh ke kanan dan masuk ke bawah truk, menyebabkan kakinya terlindas oleh ban kiri truk.
Kecelakaan itu terjadi pada pagi hari, meskipun Kabupaten Tangerang telah memberlakukan jam operasional bagi truk tanah, yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, truk pasir dan tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Kemmarahan warga memuncak akibat pelanggaran jam operasional yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Sebagai respons, warga merusak 22 truk tanah yang melintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, dan dua truk di antaranya dibakar.
Pihak kepolisian, baik Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, telah melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa untuk tiga hari ke depan, tidak akan ada truk yang melintas di area tersebut sebagai bentuk empati terhadap korban kecelakaan. Selain itu, pengobatan telah diberikan kepada korban.(*)