Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita di Kota Medan mencoblos dua surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut).
Tindakan tersebut mendapat sorotan publik dan memicu langkah hukum dari tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy-Hasan.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, menyebut wanita dalam video itu diketahui bernama Rusmawati.
Peristiwa ini terjadi di TPS 008, Lingkungan 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Yance menjelaskan bahwa Rusmawati diduga mencoblos lebih dari satu surat suara.
Pihaknya telah mengumpulkan data untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami akan memproses kasus ini secara hukum. Laporan pidana sedang kami siapkan untuk diajukan ke kepolisian," ujar Yance di Posko Pemenangan Edy-Hasan.
Dalam video yang viral, terlihat wanita tersebut mengenakan pakaian hitam dengan garis putih.
Dia mencoblos dua surat suara untuk Pilgub Sumut.
Pertama, wanita itu mencoblos pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
Tak lama, dia mencoblos surat suara lain dengan pasangan yang sama.
Wanita itu juga mencoblos surat suara untuk Pilwalkot Medan, memilih pasangan nomor urut 1, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menyatakan pihaknya akan mengecek video tersebut sebelum mengambil tindakan.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap Pilgub Sumut yang tengah menjadi sorotan. (*)