IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kasus dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, ke tahap penyelidikan.
"Perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, melalui keterangannya kepada wartawan pada Senin, 4 November 2024.
Meskipun dalam pengusutan oleh Direktorat Gratifikasi Kaesang tidak terbukti menerima hadiah karena bukan penyelenggara negara, Praswad berpendapat bahwa KPK seharusnya melakukan pengusutan lebih dalam dengan memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
"Mengingat, penyelenggara negara yang terkait, baik Presiden (Jokowi) maupun Wali Kota Solo (Gibran), tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut," ucapnya.
Praswad memperkuat argumennya dengan bukti dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama UMKM. Ia meyakini ada konflik kepentingan dari penerima fasilitas pesawat jet pribadi Kaesang yang diduga diberikan oleh Bos Sea Limited (Sea Group), Gang Ye, atau bos dari Shopee.
"Beredar data dan informasi yang menunjukkan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet, bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden (Jokowi), tetapi juga kakak Kaesang sebagai Wali Kota Solo (Gibran). Di mana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo. Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali dan terkesan rutin," jelas Praswad.
Eks penyidik senior ini menilai bahwa unsur penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Kaesang dan rekan-rekannya dapat dilihat sebagai penerima gratifikasi yang dianggap suap, dengan beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2, dan Pasal 12 C.
"Artinya, sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bukan sebuah gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpendapat bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Mengenai laporan yang disampaikan oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu, laporan Kaesang tidak bisa ditindaklanjuti.
Walaupun demikian, Ghufron menambahkan bahwa pengusutan kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet oleh Kaesang yang ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih berlangsung.
"Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke gratifikasi, tetapi ke PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," ucapnya.(*)