Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Pada Jumat, 1 November 2024, Tom Lembong menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung yang berlangsung selama 10 jam.
Ari Yusuf Amir selaku pengacara Tom Lembong menjelaskan bahwa kliennya dicecar oleh tim penyidik mengenai surat-menyurat yang berkaitan dengan kebijakan impor gula.
“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari, dikutip dari Kilat.com dan Antara News, Sabtu, 2 November 2024.
Meskipun demikian, Ari menekankan bahwa Tom Lembong telah menegaskan semua kebijakan yang diambilnya saat menjabat sudah melalui prosedur resmi.
“Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu,” ujar Ari.
Lebih lanjut, diketahui bahwa selama pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung belum menyentuh aspek pemberian izin persetujuan impor gula mentah kepada PT AP.
Menurut Ari, saat ini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan pada surat-surat awal terkait kebijakan impor gula.
Selain itu, Ari menyebutkan bahwa kliennya terkadang lupa dengan beberapa dokumen yang ditunjukkan kepadanya, mengingat surat-surat itu sudah cukup lama dibuat.
“Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan panjang ini, Ari memberitahukan bahwa Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan Tom Lembong pada Selasa, 5 November 2024.
“Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa,” tandas Ari.(*)