Terungkap Fakta Penyelamatan Kapolres Solok Selatan dari Penembakan AKP Dadang
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, berhasil selamat dari insiden penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Peristiwa tersebut terjadi menyusul kasus tragis yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil, pada Jumat (22/11) dini hari.
AKP Dadang diketahui menembak AKP Ulil dari jarak dekat di area parkiran Mapolres Solok Selatan. Korban tewas dengan sejumlah luka tembak di kepala. Setelah menembak, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Sesampainya di rumah dinas Kapolres, AKP Dadang melepaskan sejumlah tembakan. Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, AKBP Arief Mukti sedang berada di dalam rumah saat kejadian tersebut. Namun, Kapolres tidak sempat bertemu langsung dengan pelaku, sehingga ia dan keluarganya selamat tanpa cedera.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tembakan yang dilepaskan AKP Dadang hanya satu arah. Polisi menemukan tujuh selongsong peluru di area rumah Kapolres. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan berarti akibat insiden ini.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menduga motif penembakan terkait penanganan kasus tambang ilegal Galian C. AKP Ryanto Ulil sebelumnya memimpin penangkapan pelaku tambang ilegal. AKP Dadang diduga berada dalam posisi yang berseberangan dengan upaya penegakan hukum tersebut, hingga akhirnya melakukan aksi penembakan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan, menyatakan AKP Dadang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dugaan pembunuhan berencana diperkuat oleh temuan jumlah peluru yang dibawa pelaku. AKP Dadang diketahui membawa dua magazin, masing-masing berisi 15 dan 16 butir peluru. Selain itu, terdapat 11 butir peluru tambahan di kantong celananya. Persiapan ini menjadi bukti adanya niat yang direncanakan.
Dengan pasal yang diterapkan, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih dalam motif dan kronologi kejadian.(*)