Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mengungkapkan alasan dirinya tersenyum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Tom Lembong menyampaikan ceritanya dari balik jeruji besi, karena saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pernyataan tertulis itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan, dengan agenda penyerahan bukti oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Tom Lembong, dan pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan, kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat,” ungkap Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (20/11/2024).
“Namun, ketika saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, saya teringat imbauan istri saya, ‘Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya’. Maka saya memutuskan untuk tersenyum dan terus tersenyum, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba,” lanjutnya.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Setelah penetapan tersangka tersebut, Kejagung juga menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024). Selama masa penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap CS juga dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dalam impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.(*)