Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tersangka Denden Imadudin di Kasus Judi Online Komdigi Ternyata Kerap Foto dengan Sejumlah Pejabat

 

Denden Imadudin Soleh Terlibat Kasus Judi Online, Ditahan Polisi

Denden Imadudin Soleh, seorang pegawai ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Denden yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengedalian Take Down di Komdigi, terlibat dalam jaringan mafia judi online yang sudah merugikan banyak pihak.

Denden yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, hadir dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan oranye. Ia tampak tertunduk lesu, tangan terikat dengan kabel ties, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat diperkenalkan sebagai tersangka.

Tuduhan dan Tindakan Terhadap Denden

Sebelumnya, Denden dikenal sebagai penggemar Timnas Indonesia dan rutin menonton pertandingan skuat Garuda, bahkan hingga ke luar negeri. Dalam akun Instagramnya, ia juga sering memposting foto bersama pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Hashim Djojohadikusumo, dan Calon Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan.

Namun, kehidupannya berubah setelah Polda Metro Jaya mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus judi online. Polisi menyebutkan bahwa Denden termasuk dalam 24 tersangka yang ditangkap terkait kasus ini. Tersangka lainnya adalah oknum pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangannya dalam memblokir situs judi online.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Penyelidikan kepolisian mengungkap adanya "kantor satelit" yang digunakan oleh pegawai Komdigi untuk menjalankan aktivitas judi online. Di lokasi tersebut, bandar judi online turut menyetorkan uang agar website mereka tidak diblokir oleh Komdigi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang tunai senilai Rp. 167,8 miliar, perhiasan, tanah dan bangunan, mobil mewah, serta senjata api.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti penyidikan terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online ini.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved