Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 terduga pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terakhir, polisi menangkap seorang tersangka berinisial B.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Di sisi lain, masih ada 4 DPO yang terus diburu, antara lain J, C, JH, dan F," ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Polda Metro Jaya berencana menggelar konferensi pers untuk mengungkap status para tersangka yang sudah diamankan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah mereka merupakan pegawai biasa atau staf di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, pada Jumat dini hari (15/11/2024), polisi kembali menangkap seorang bandar judi online berinisial HE, yang mengelola salah satu website judi online, Keris123. HE sebelumnya masuk dalam DPO dan ditemukan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
"Kami berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar dan pemilik website Keris123," kata Ade Ary.
HE diketahui berperan sebagai agen yang mengelola website judi agar tidak terblokir oleh Komdigi. Berdasarkan keterangannya, HE berkoordinasi dengan tersangka MN, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Grup mereka mengelola ribuan website judi online dengan biaya setoran Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," jelas Ade Ary.
Penangkapan HE membuka tabir baru dalam kasus judi online yang melibatkan Komdigi, sehingga beberapa nama lain masuk dalam daftar buron. Mereka antara lain HF, A alias M, J, BS, BK, dan B. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Ade Ary.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung hasil judi online. Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi judi online.
"Rekening-rekening yang ditemukan oleh PJP dan BI sudah hampir 100 persen dibekukan," kata Juda Agung dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (21/11/2024).
Juda menjelaskan bahwa langkah pembekuan rekening ini merupakan bagian dari dua lini pertahanan dalam sistem pembayaran, yaitu dari penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun nonbank. PJP wajib memiliki sistem pendeteksi penipuan (fraud detection system) untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online, memastikan sistem pembayaran tidak digunakan untuk kegiatan ilegal," tegas Juda.
Daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau aktivitas penipuan lainnya akan diserahkan kepada industri keuangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah transaksi lebih lanjut, termasuk pembekuan rekening untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.(*)