Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Paham Fungsi Apdesi, Muannas Alaidid Sebut Said Didu Cs Bicara Asal Nguap dan Halu

Said Didu Diperiksa Polresta Tangerang Pagi Ini - Koma.id

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, terkait keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dalam pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Muannas menilai pernyataan Gufroni perlu dianalisis secara mendalam sebelum diterima sebagai kebenaran. Menurutnya, tuduhan tersebut bisa jadi bukan kritik konstruktif, melainkan malah menyebarkan kebencian, SARA, dan bahkan hoaks. Ia menegaskan pentingnya verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebarkan tuduhan yang berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan Gufroni sangat menyesatkan dan perlu ditelusuri lebih jauh. Masyarakat harus memahami kompleksitas isu ini dan menilai narasi yang muncul berdasarkan fakta, bukan asumsi,” kata Muannas, Jumat, 22 November 2024.

Muannas menjelaskan bahwa Apdesi, sebagai perkumpulan pejabat publik, memiliki peran administratif yang sah dalam membantu pelaksanaan proyek pembangunan, termasuk PSN. Menurutnya, jika Apdesi terlibat dalam pembebasan lahan, itu merupakan bagian dari tugas mereka untuk menjembatani kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Tuduhan bahwa kantor Apdesi digunakan untuk pembebasan lahan, lanjut Muannas, seharusnya tidak langsung dinilai negatif tanpa memeriksa konteks hukumnya. Ia juga menegaskan bahwa proyek seperti PSN PIK 2 bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan dampak luas, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kualitas infrastruktur daerah.

“Partisipasi pihak lokal, termasuk pemerintah desa, dalam proyek ini sangat penting untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” jelasnya.

Muannas juga menyinggung soal kebebasan berpendapat yang disoroti oleh Gufroni. Menurut Muannas, kebebasan berpendapat memang hak konstitusional, namun harus didasarkan pada data dan fakta yang kuat. Tanpa itu, kebebasan berpendapat justru dapat menciptakan narasi menyesatkan atau hoaks.

“Pernyataan tanpa bukti yang jelas bukan hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik,” tegas Muannas. Ia juga mengingatkan agar tuduhan-tuduhan tersebut tidak merusak tujuan pembangunan nasional yang bertujuan untuk kepentingan bersama.

Muannas menilai narasi yang berkembang terkait PSN PIK 2 semakin mengarah pada spekulasi yang tidak berdasarkan fakta. Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memverifikasi setiap tuduhan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mari fokus pada verifikasi fakta dan mencari solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat, agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengorbankan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Muannas.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved