Budi Arie Disomasi Tim Pemenangan Pramono-Anung Rano Karno Terkait Hoaks Mafia Judi Online
Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, disomasi oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas tuduhan penyebaran hoaks terkait tersangka mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berinisial 'T'. Sosok 'T' diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang, mantan komisaris BUMN PT HIN, yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
PDIP merasa difitnah dengan pernyataan Budi Arie tersebut. Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks, Teuku Afriadi, menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie mengenai latar belakang sosok 'T' adalah fakta. Teuku mengklaim bahwa ia pernah melihat bukti tertulis yang mengonfirmasi keterlibatan Tony Tomang dalam Tim Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PDIP.
“Faktanya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pilkada dari PDIP,” ujar Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Teuku merujuk pada Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 yang diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dokumen tersebut mencantumkan nama Tony Tomang sebagai anggota dalam struktur tim kampanye PDIP.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Teuku menilai somasi yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak valid dan dapat dengan mudah disanggah. “Saya sudah membaca isi SK DPP PDIP,” tambahnya
Sebelumnya, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, melayangkan somasi kepada Budi Arie terkait tuduhan yang disampaikan melalui media massa dan publik. Pernyataan tersebut mengklaim bahwa tersangka mafia judi online di Komdigi berinisial 'T' adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Bhirawa menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Budi Arie tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa ucapan Budi Arie telah merendahkan dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, karena informasi yang salah ini telah dipublikasikan luas oleh berbagai media massa.
Melalui somasi terbuka, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta Budi Arie untuk mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 3x24 jam, terhitung sejak 11 November 2024. Mereka juga menuntut agar Budi Arie menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka yang dimuat dalam satu surat kabar nasional dan satu surat kabar lokal yang beredar di Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut Budi Arie tidak memenuhi permintaan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan,” ujar Bhirawa.(*)