Denden Imadudin Soleh, Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, Ditangkap Terkait Kasus Judol
Denden Imadudin Soleh diduga merupakan salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus judol.
Diketahui, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Menelusuri rekam jejak digitalnya, Denden sempat berniat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Sumedang.
Denden memilih Partai Gerindra sebagai kendaraan politiknya untuk maju dalam Pilkada Sumedang 2024.
Ia pun mendaftar di Sekretariat Desk Pilkada DPC Partai Gerindra Kabupaten Sumedang.
Namun, Denden akhirnya membatalkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumedang.
Pembatalan tersebut disebabkan karena dirinya tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Gerindra.
Kini, Denden harus mendekam di penjara bersama sembilan pegawai Komdigi lainnya terkait kasus judol.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 10 pegawai Komdigi pada Jumat, 1 November 2024.
Adapun peran para oknum pegawai tersebut adalah 'memelihara' 1.000 situs judol.
Mereka diketahui diberi kewenangan untuk memblokir 5.000 situs judol, namun hanya 4.000 yang berhasil diblokir.
Dari pemeliharaan situs judol itu, mereka meraup keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs.(*)