Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa sistem pertahanan di Indonesia tertinggal selama 22 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Sjafrie menegaskan pentingnya melakukan reformasi birokrasi untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
"Saatnya Kementerian Pertahanan akan mulai untuk memproses reformasi birokrasi pertahanan negara, di mana dari sistem pertahanan negara kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya,” ujar Sjafrie.
Ia menjelaskan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, terdapat amanah bagi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi di internal TNI dan Polri.
Namun, hingga kini, menurut Sjafrie, reformasi birokrasi tersebut belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Akibat intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi, reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh,” jelasnya.
Sjafrie memastikan Kementerian Pertahanan akan memprioritaskan reformasi birokrasi, khususnya dalam sistem pertahanan negara.
Ia meminta dukungan dari anggota DPR untuk menyukseskan upaya ini.
“Agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian dari bapak-bapak sekalian,” tegasnya.
Sjafrie juga menyoroti peran khusus Kementerian Pertahanan sebagai institusi yang memiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari sistem manajerial penyelenggaraan negara.
"Ini adalah hal yang lex specialis dalam manajerial penyelenggaraan negara yang sangat memerlukan perhatian,” pungkas Sjafrie.(*)