Polisi Sita Rp167 Miliar dari Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
Polda Metro Jaya berhasil menyita uang tunai dan aset dengan total nilai Rp167,8 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (25/11), bahwa barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai, saldo rekening, perhiasan, kendaraan, tanah, dan bangunan.
"Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119," ujar Karyoto.
Berikut rincian barang bukti yang disita polisi:
- Uang Tunai senilai Rp76,9 miliar, terdiri dari:
- Pecahan Rupiah: Rp38.048.402.000.
- Pecahan Dollar AS: 243.000.
- Pecahan Dollar Singapura: 2.959.698.
- Pecahan Ringgit Malaysia: 38.311.
- Pecahan Baht Thailand: 40.600.
- Pecahan Riyal Qatar: 55.
- Saldo Rekening dan E-Commerce senilai Rp29,8 miliar.
- Perhiasan sebanyak 63 buah dengan nilai Rp2,1 miliar.
- Barang Mewah sebanyak 13 buah dengan nilai Rp315 juta.
- Jam Tangan Mewah sebanyak 13 buah dengan nilai Rp3,7 miliar.
- Emas sebanyak 390,5 gram dengan nilai Rp5,8 miliar.
- Kendaraan sebanyak 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar.
- Lukisan sebanyak 22 unit dengan nilai Rp192 juta.
- Tanah dan Bangunan sebanyak 11 unit dengan nilai Rp25,8 miliar.
- Barang Elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC.
- Senjata Api sebanyak 3 pucuk dan 250 butir peluru.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi masih mengejar empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman tambahan diberikan berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)