Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Dituding Langgar Prosedur
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memasuki babak baru yang menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan serius terkait status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024), Ari meminta majelis hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap Tom.
Ia menuding Kejagung bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak kliennya untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil.
Menurut Ari, penetapan tersangka dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Tom untuk menunjuk penasihat hukum pilihannya.
“Penetapan ini melanggar prosedur hukum acara pidana. Pemohon tidak diberi hak untuk didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan berlangsung,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.
Kritik Atas Bukti dan Rentang Waktu Penyelidikan
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Ari menilai Kejagung gagal menghadirkan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan ini tidak didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi rentang waktu penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak Juli 2016, namun penyelidikan mencakup periode 2015 hingga 2023.
Ari mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom tidak turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kalau ingin adil, semua Menteri Perdagangan dalam periode tersebut harus diperiksa,” imbuhnya.
Desakan Penanganan Kasus Secara Transparan
Ari mendesak Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Ia meminta Kejagung mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, bukan sekadar mencari kambing hitam.
“Jangan sampai ini hanya menjadi upaya untuk menyalahkan satu pihak tanpa mengusut seluruh pihak yang terkait,” tutupnya.(*)