Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum jika Supriyani Divonis Bebas
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, telah menyiapkan sejumlah langkah hukum jika kliennya divonis bebas dalam kasus pemukulan siswa.
Sidang pembacaan putusan terhadap Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (25/11/2024).
Andri menyatakan akan melaporkan balik Aipda WH, ayah siswa yang diduga menjadi korban, karena meyakini ada rekayasa dalam kasus ini.
"Kami yakin klien kami akan divonis bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya pemukulan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Tuduhan Rekayasa Kasus
Menurut Andri, Aipda WH telah merekayasa kasus sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyoroti kesalahan prosedur penyelidikan oleh aparat Polsek Baito yang membuat Supriyani menjadi korban kriminalisasi.
"Sejak kasus ini dilaporkan pada April 2024, Ibu Supriyani mengalami banyak tekanan, bahkan sempat ditahan," jelasnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa Supriyani diperas oleh oknum penyidik dengan permintaan uang damai agar tidak dipenjara.
Pencopotan Kapolsek Baito
Kasus ini telah menyebabkan pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Namun, Andri menilai sanksi tersebut tidak cukup memberikan efek jera. Ia meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas.
"Kapolri harus segera memproses etik dan pidana terhadap oknum yang terlibat, bukan hanya sekadar mencopot jabatan," tegasnya.
Andri juga mendesak percepatan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Dukungan dari PGRI dan Murid
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis bebas Supriyani berdasarkan fakta persidangan.
"Harapan kami, Supriyani divonis bebas tanpa syarat," ungkapnya.
Para murid Supriyani juga menyatakan dukungan mereka. Menurut mereka, Supriyani adalah sosok guru yang baik dan ramah.
"Ibu Supriyani tidak pernah galak atau melakukan pemukulan. Kami ingin dia kembali mengajar," ucap Fidela, salah satu muridnya.
Harapan Supriyani
Sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada 25 November 2024 bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Supriyani menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.
"Saya berharap hakim memutuskan saya bebas karena saya tidak pernah memukul murid saya," katanya.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya keadilan bagi semua pihak, terutama bagi tenaga pendidik yang menjadi korban kesalahan prosedur hukum.(*)