Mahfud MD Bela Said Didu dalam Kasus Dugaan Provokasi Warga Terkait PSN PIK-2
TANGERANG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, yang dipanggil Polresta Tangerang atas dugaan provokasi warga terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Melalui akun X resminya, Sabtu (16/11/2024), Mahfud MD menyoroti perjuangan Said Didu dalam menyuarakan rasa ketidakadilan atas pembebasan tanah di wilayah PIK-2, Banten.
“Said @msaid_didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp 100.000,” ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan bahwa Said Didu telah dilaporkan ke polisi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November mendatang.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi untuk memastikan kejelasan suatu kasus. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan beraspirasi dan mengkritik seperti yang dilakukan Said Didu adalah hak konstitusional.
“Jadi polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” tambahnya.
Mahfud juga mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto terkait keadilan dan kebebasan beraspirasi.
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, ‘Jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,’” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Said Didu mengumumkan bahwa ia dipanggil untuk pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa, pada 19 November 2024.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai provokasi terhadap warga terkait pengembangan PSN PIK-2.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan aset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri kepada Allah,” ujar Said Didu melalui akun X pribadinya pada Jumat (15/11/2024).
Said Didu juga menyampaikan harapannya agar perjuangannya dapat dilanjutkan oleh pihak lain jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara – mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga yang terdampak proyek strategis nasional.(*)