Tangerang, 8 November 2024 – Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Aguan yang berlokasi di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan karena diduga akan merampas hak rakyat dan melibatkan peralihan aset negara. Proyek senilai Rp 40 triliun ini telah masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo, dan direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektar.
Sekretaris Kementerian BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Muhammad Said Didu, mengungkapkan sejumlah fakta terkait PSN PIK-2. Ia menyoroti potensi peralihan aset negara, seperti jalan, irigasi, sungai, hutan mangrove, dan pantai, yang luasnya bisa mencapai ribuan hektar.
Said Didu juga mengungkapkan bahwa proses penggusuran paksa dan isolasi terhadap warga yang menuntut hak dan keadilan masih terus berlangsung hingga saat ini. Menurutnya, aset-aset negara yang dibangun dengan anggaran publik terancam hilang begitu saja.
“Aset-aset negara seperti ini akan hilang begitu saja. Jalan-jalan ini dibangun dengan uang negara, dan ketika dibebaskan untuk pengembang, maka semua ini hilang. Sungai ini milik negara, saya yakin tidak ada pergantian terhadap negara. Ratusan sungai seperti ini akan berpindah tangan begitu saja ke pengembang tanpa ganti rugi,” kata Said Didu melalui akun X pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Said Didu, aset negara yang berpindah tangan kepada pengembang tanpa kompensasi perlu diaudit secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa lahan yang diperoleh secara gratis oleh pengembang akan dijual kembali dengan harga tinggi, sehingga menjadi keuntungan besar bagi pihak pengembang.
“Proses ini perlu diaudit secara serius, termasuk melibatkan pejabat yang bertanggung jawab,” ujar Said Didu.
Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, ini menegaskan bahwa proyek PIK-2 mengakibatkan rakyat kehilangan aset negara dalam jumlah besar di area yang akan dibebaskan. Proyek tersebut dinilai merampas hak rakyat atas kampung, sawah, irigasi, serta jalan-jalan milik negara.
“Inilah yang menurut saya merupakan perampokan besar-besaran terhadap aset negara. Proses pembebasan tanah di wilayah ini melibatkan kampung, sawah, irigasi, sungai-sungai, dan jalan-jalan milik negara,” pungkas Said Didu.(*)